Pemerintah Kota Mataram.

PUSKESMAS PAGESANGAN

Situs resmi Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) Pagesangan Pemerintah Kota Mataram.

Informasi Publik

Berikut ini adalah daftar informasi publik yang ada di Puskesmas Pagesangan kota Mataram dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat

         SAMBUTAN KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Alhamdulillahi robbil ‘alamin, puji syukur kehadirat Allah SubhanahuWata’ala senantiasa kita panjatkan atas segala limpahan nikmat, rahmat, hidayah dan ridhoNya. Sholawat dan salam semoga tetap tercurahkan limpahkan kepada Nabi akhir zaman Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam yang telah membawa risalah kebenaran.

Selamat datang kami ucapkan kepada seluruh pengunjung website Puskesmas Pagesangan. Disini kami sampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan keberadaan puskesmas kami. Semoga hal ini dapat menambah wawasan tentang pelayanan yang ada di Puskesmas Pagesangan.

Di era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memungkinkan sekali untuk saling mengenal dan mengetahui lebih banyak antara yang satu dengan yang lain. Melalui website inilah kami Puskesmas Pagesangan berupaya memperkenalkan profil puskesmas dan berkomitmen untuk selalu meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Melalui website ini pula kami senantiasa selalu mengharapkan saran dan kontrinbusi dalam rangka perbaikan pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat.

Akhir kata semoga dengan adanya website ini, kami berharap masyarakat dapat mengenal Puskesmas Pagesangan dengan lebih dalam dan bersedia memberikan masukan kepada kami untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di wilayah kerja Puskesmas Pagesangan, terima kasih

SALAM SEHAT
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hormat saya,
Kepala Puskesmas Pagesangan

KEPALA PUSKESMAS PAGESANGAN

Layanan Puskesmas

Syarat Pelayanan Puskesmas

Syarat-syarat kami menerima pelayanan :

  1. Membawa Kartu Identitas
  2. Membawa Kartu BPJS Kesehatan
  3. Kartu Pengunjung Puskesmas Pagesangan
  4. Membayar retribusi pelayanan kesehatan bagi pasien luar wilayah Kota Mataram dan peserta Jaminan Kesehatan yang tidak menunjukkan Kartu Peserta Jaminan Kesehatan (Perda Kota Mataram 8 tahun 2012.).

Lama waktu pelayanan

  1. Pasien Baru 5-7 Menit
  2. Pasien Lama 3 – 5 Menit

Retribusi/Biaya Pelayanan

  1. Pemerintah Daerah melakukan pembebasan retribusi pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya bagi masyarakat  Kota Mataram, harus menunjukkan kartu berobat atau kartu peserta jaminan kesehatan  sesuai dengan  Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas dan Jaringannya; Apabila pada saat melakukan kunjungan dan memanfaatkan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya tidak menunjukkan kartu peserta Jaminan Kesehatan atau KTP, dikenakan retribusi pelayanan kesehatan sesuai dengan  Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum: Retribusi   Pelayanan Kesehatan.
  2. Masyarakat /Pasien bukan penduduk Kota Mataram  dikenakan retribusi pelayanan kesehatan sesuai dengan  Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum: Retribusi   Pelayanan Kesehatan.
Jenis Pelayanan
  1. A. Upaya Kesehatan Masyarakat Esensial

      1. Pelayanan Promosi Kesehatan/ UKS
      2. Pelayanan Kesehatan Lingkungan
      3. Pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana
      4. Pelayanan Gizi
      5. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
      6. Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat

    B. Upaya Kesehatan Masyarakat Pengembangan

      1. Pelayanan Kesehatan Jiwa
      2. Pelayanan Kesehatan gigi masyarakat
      3. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
      4. Pelayanan Kesehatan Olahraga
      5. Pelayanan Kesehatan Indera
      6. Pelayanan Kesehatan Lansia
      7. Pelayanan Kesehatan Kerja
      8. Pelayanan Penyakit Tidak Menular

    C. Upaya Kesehatan Perseorangan Tingkat Pertama

      1. Pelayanan Rawat Jalan

    a. Pelayanan Pemeriksaan Umum, MTBS, PKPR
    b. Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
    c. Pelayanan Kesehatan Ibu Anak dan Keluarga Berencana

    – Pemeriksaan Kehamilan
    – Imunisasi Bayi
    – Tindik Telinga
    – IVA (kanker serviks)
    -USG

    d. Pelayanan Gizi
    e. Pelayanan Kefarmasian
    f. Pelayanan Kelaboratoriuman
    g. Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer

      1. Pelayanan Persalinan, 24 jam
      2. Pelayanan Gawat Darurat, 24 jam
Jam Pelayanan
No Pelayanan Waktu Pelayanan
1. Rawat Jalan
Senin s.d kamis 08.00-12.00 WITA
Jum’at 08.00-10.30 WITA
Sabtu 08.00-11.30 WITA
2. Gawat Darurat Setiap hari, 24 jam
3. Persalinan Setiap hari, 24 jam

Pelayanan Khusus