Profil Singkat PPID Puskesmas Pagesangan
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
- Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi;
- Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana;
- Pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
- Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Dalam rangka memberikan layanan informasi publik di Puskesmas Pagesangan sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Puskesmas Pagesangan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik. Struktur organisasi, tugas serta fungsi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi Puskesmas Pagesangan telah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Puskesmas tahun 2020. PPID Puskesmas Pagesangan memiliki visi, misi serta maklumat yang sesuai dengan visi, misi, dan maklumat Puskesmas Pagesangan.