Penyelidikan Epidemiologi DBD adalah kegiatan pencarian penderita atau tersangka DBD lainnya dan pemeriksaan jentik di tempat tinggal penderita dan rumah/bangunan sekitarnya termasuk tempat-tempat umum dalam radius sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter yang dilakukan pada saat penderita berada di tempat tersebut.
Kegiatan PE DBD dilakukan setelah mendapat laporan dari RS tempat penderita di rawat, yang dilanjutkan ke Dinas Kesehatan Kota. DIKES Kota akan meneruskan lagi laporan ke pihak Puskesmas. Setelah itu apabila kasus tersebut merupakan wilayah kerja Puskesmas maka kasus tersebut akan di tindak lanjuti dengan kegiatan PE oleh Pemegang Program DBD.