Syarat-syarat kami menerima pelayanan :

  1. Membawa Kartu Identitas
  2. Membawa Kartu BPJS Kesehatan
  3. Kartu Pengunjung Puskesmas Pagesangan
  4. Membayar retribusi pelayanan kesehatan bagi pasien luar wilayah Kota Mataram dan peserta Jaminan Kesehatan yang tidak menunjukkan Kartu Peserta Jaminan Kesehatan (Perda Kota Mataram 8 tahun 2012.).
Lama waktu pelayanan

  1. Pasien Baru 5-7 Menit
  2. Pasien Lama 3 – 5 Menit

Retribusi/Biaya Pelayanan

  1. Pemerintah Daerah melakukan pembebasan retribusi pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya bagi masyarakat  Kota Mataram, harus menunjukkan kartu berobat atau kartu peserta jaminan kesehatan  sesuai dengan  Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas dan Jaringannya; Apabila pada saat melakukan kunjungan dan memanfaatkan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya tidak menunjukkan kartu peserta Jaminan Kesehatan atau KTP, dikenakan retribusi pelayanan kesehatan sesuai dengan  Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum: Retribusi   Pelayanan Kesehatan.
  2. Masyarakat /Pasien bukan penduduk Kota Mataram  dikenakan retribusi pelayanan kesehatan sesuai dengan  Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Jasa Umum: Retribusi   Pelayanan Kesehatan.