Retribusi/Biaya Pelayanan
- Pemerintah Daerah melakukan pembebasan retribusi pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya bagi masyarakat Kota Mataram, harus menunjukkan kartu berobat atau kartu peserta jaminan kesehatan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas dan Jaringannya; Apabila pada saat melakukan kunjungan dan memanfaatkan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan jaringannya tidak menunjukkan kartu peserta Jaminan Kesehatan atau KTP, dikenakan retribusi pelayanan kesehatan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum: Retribusi Pelayanan Kesehatan.
- Masyarakat /Pasien bukan penduduk Kota Mataram dikenakan retribusi pelayanan kesehatan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Jasa Umum: Retribusi Pelayanan Kesehatan.